Rencana revisi undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang digaungkan oleh pemerintah rupanya disambut baik oleh dewan rakyat. Anggota Komisi I Ramadhan Pohan mengatakan telah ada komitmen tersebut.
"Pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan revisi tersebut. Sebelum bulan April diperkirakan akan ada revisi itu," ujar Ramadhan, usai diskusi Menjaga Kebebasan Berekspresi di Era Multimedia, di kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (28/12/2009).
Meski pemerintah belum mengajukan rencana tersebut secara resmi kepada DPR namun Ramadhan mengatakan sudah ada komitmen dari pemerintah akan kepastian rencana tersebut, khususnya dari Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Menteri Hukum dan HAM.
"Kita berharap ke depan tidak ada lagi undang-undang yang mencederai kebebasan berpendapat, atau kebebasan politik warga Indonesia. Yang penting dari komisi I sudah ada komitmen untuk merevisi UU tersebut, agar kejadian seperti Luna Maya dan Prita tidak akan muncul lagi," papar Ramadhan.
Menurutnya, hal ini terjadi diakibatkan oleh proses pembentukan undang-undang yang terlalu terburu-buru demi mencapai target waktu sehingga berakibat pada kualitas undang-undang yang tidak mumpuni. Lebih lanjut ia menyarankan agar ke depan, jangan mementingkan target untuk menyelesaikan undang-undang namun harus memperhatikan kualitas dan sesuai dengan aspirasi rakyat.
Ia pun menambahkan, nantinya revisi ini akan lebih fokus pada pasal 27 ayat 3, yang bertentangan dengan kebebasan berpendapat, khususnya sanksi putusan penjara yang terkandung dalam pasal tersebut.
Sumber
COMMENTS :
0 komentar to “Pemerintah Akan Revisi UU ITE”
Posting Komentar