Setelah melalui proses persidangan yang cukup lama, akhirnya hakim pengadilan negeri Tanggerang memvonis bebas terhadap Prita dari segala tuduhan. Dari vonis hakim tersebut, maka termentahkanlah semua tuduhan dari jaksa penuntut umum. sebagaimana diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut prita dengan tuduhan pencemaran nama baik dengan tuntutan 6 bulan penjara dan denda lebih dari 200 juta.
Putusan bebasini tentu saja membuat semua pendukung Prita dari seluruh nusantara merasa sangat lega.
Putusan Hakim ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat seluruh Indonesia, "Koin Untuk Prita" merupakan bentuk dukungan yang nyata dari masyarakat Indonesia. Koin yang berhasil dikumpulkan dikabarkan hampir mencapai 1 milyar.
Dalam persidangan tadi juga dihadiri oleh komisi 9 dan komnas HAM.
UU ITE Pasal 27 sepertinya memang harus dikaji kembali. kasus Prita ini merupakan kasus UU ITE pasal 27 yang pertama.
COMMENTS :
0 komentar to “Hakim Putus Bebas Prita”
Posting Komentar